
Saya tertarik untuk mengulas berita dari Jhon Tafbu Ritonga, seorang praktisi ekonomi yang selalu konsisten dengan UMKM, beliau ingin memisahkan defenisi UMKM di negara kita dan negara luar, berikut kutipan artikel beliau,patut gerakan koperasi untuk mengkomentarinya.
Sensus Ekonomi 2006 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa di luar sektor pertanian terdapat 22,7 juta unit usaha di negara ini. Kategori usaha permanen sekitar 12,8 juta unit (56,4 persen), dan usaha tidak permanen sekitar 9,9 juta unit (43,60 persen). Jika lebih dirinci maka jumlah usaha mikro adalah 18,95 juta (83,3 persen), usaha kecil 3,59 juta (15,8 persen), usaha menengah 120.834 unit (0,05 persen) dan usaha besar 45.554 unit (0,20 persen).
Sejauh ini cukup banyak instansi, badan dan atau lembaga yang secara langsung dan tidak langsung membina UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Hasilnya memang ada, tetapi tidak signifikan mengubah struktur ekonomi Indonesia. Sebagaimana dapat dilihat dalam data resmi, keberadaan UMK yang tidak permanen justeru semakin banyak. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan cara pandang dan paradigma pengembangan UMKM.
Pengertian UMKM di Indonesia tidak sama dengan pengertian UMKM di negara lain. Namun dalam forum global, UMKM di Indonesia sering disetarakan dengan UMKM di bebagai negara. Bahkan dalam diskusi akademis pun, UMKM Indonesia sering dibandingkan dengan UMKM negara maju seperti Amerika Serikat. Meneg Koperasi & UMKM misalnya, jika berbicara mengenai UMKM selalu terkesan menyamaratakan usaha kategori mikro, kecil dan menengah dimaksud. Padahal kalau dilihat pengertian masing-masing kategori usaha tersebut sesungguhnya terdapat perbedaan nyata. Beberapa instansi terkait di Indonesia membuat pengertian UMKM sesuai kebutuhan lembaga atau instansinya masing-masing. Bank Dunia menggunakan definisi yang dapat diberlakukan secara global. Sementara pemerintah mendefisinikan UMKM sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Berdasarkan UU tersebut, usaha kecil memiliki aset di luar tanah dan bangunan sama atau lebih kecil dari Rp200 juta dengan omset tahunan hingga Rp1 miliar. Dimiliki oleh orang Indonesia dan independen atau tidak terafliasi dengan usaha menengah dan besar. Boleh berbadan hukum dan boleh tidak berbadan hukum. Sedangkan pengertian usaha menengah ialah badan usaha resmi yang memliki aset antara Rp200 juta sd Rp10 miliar. Badan Pusat Statistik menggunakan tiga kategori dengan ukuran ketenagakerjaan. Usaha mikro mempekerjakan lima orang termasuk pekerjan keluarga yang tidak dibayar. Usaha kecil 5-10 orang, dan usaha menengah 20-99 orang. Berdasarkan Sensus Ekonomi 2006 jumlah unit usaha di luar sektor pertanian adalah 22.727.441 unit dengan tenaga kerja 49.990.420 orang. Dengan demikian tiap unit usaha rata-rata mempunyai 2,2 orang tenaga kerja, masing-masing usaha mikro (1,6 orang), usaha kecil (3,0 orang), usaha menengah (22,2 orang) dan usaha besar (109 orang).
Sementara itu Bank Indonesia menggunakan dua pola. Pertama berdasarkan aset, omset da badan hukum, usaha mikro ialah usaha yang dilakukan orang miskin atau hampir miskin, milik keluarga, sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah dimasuki dan keluar. Usaha kecil beraset kurang atau sama dengan Rp200 juta di luar tanah dan bangunan dengan omset Rp1 miliar. Usaha menengah beromset Rp3 miliar yang terbagi dalam dua jenis, industri bukan nanufaktur dengan aset hingga Rp600 juta diluar tanah dan bangunan. Industri manufaktur dengan aset hingga Rp5 miliar. Kedua ialah pengertian berdasarkan besarnya kredit yang diterima oleh pengusaha. Usaha mikro ialah penerima kredit hinggaRp50 juta. Usaha kecil Rp50 juta sd Rp500 juta, usaha menengah Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Pengertian berdasarkan besarnya kredit versi Bank Indonesia biasanya menjadi pedoman bagi dunia perbankan dalam mengelompokkan UMKM di Indonesia. Laporan Perekonomian 2006 Bank Indonesia menunjukkan total kredit UMK adalah Rp428 triliun (52,9 persen). Secara porsi tampak sudah mantap. Tapi jika dilihat lebih mendalam, bagian UMK relatif kecil dan yang banyak ialah kategori usaha menengah.
Definisi Bank Dunia lain lagi, usaha mikro ialah kegiatan usaha yang menggunakan pekerja hingga 20 orang yang berarti analog dengan kategori usaha mikro dan kecil di Indonesia. Sedangkan usaha kecil dan menengah ialah perusahaan yang menggunakan tenaga kerja di atas 20 orang dengan aset di luar tanah dan bangunan hingga 0,5 juta dolar AS (Rp4,7 miliar). Berdasarkan definisi inilah biasanya forum atau lembaga internasional menilai UKM. Di Amerika Serikat lain lagi, rating UKM dilakukan berdasarkan UMK yang listing di bursa saham. Dengan pengertian UMKM yang beragam seperti diurakan di atas, keberadaan UMK selama ini dilihat dari dua sisi yang berbeda makna. Pertama seperti yang sering dikemukakan oleh pejabat, politisi, dan bahkan akademisi bahwa UMK ialah ekonomi rakyat atau tulang punggung ekonomi Indonesia. Penilaian dan pernyataan biasanya dikemukakan untuk meyakinkan stakeholders bahwa UMK harus diberi perhatian dan bantuan pengembangan.
Sisi kedua UMK dianggap sebagai masalah ekonomi yang harus diatasi. Keberadaan UMK sebagai masalah ekonomi Indonesia biasanya menjadi argumentasi untuk memberi bantuan. Dengan kata lain, UMK sebagai kelemahan menjadi alasan membuat program atau memberikan bantuan. Denotasi negatif yang melekat pada UMK berkembang sedemikian rupa menjadi konotasi sehingga ada pejabat dan politisi yang pongah membanggakan pertumbuhan UMK sejak krisis moneter 1997. Padahal pertumbuhan UMK ialah ekses negatif krisis demi memperahankan hidup atau sekadar survive.
Kesimpulannya perlu dilakukan definisi ulang UMKM yang memisahkan usaha mikro dan kecil (UMK) dengan usaha sedang (menengah) dan besar (USB). Selanjutnya dengan pembedaan dimaksud dilakukan perubahan paradigma pembinaan. Misalnya Dinas terkait Kabupaten/Kota konsentrasi membina UMK yang 99,2 persen. Dinas terkait Provinsi konsentrasi menangani USB yang 0,8 persen. Sedangkan kementerian terkait mengkoordinasi dan memfasilitasi peraturan perundangan dan pendanaan yang diperlukan.
Senin, 12 November 2007
Mendefinisi Ulang UMKM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar