Selasa, 04 Maret 2008

UU Pemilu diloloskan DPR

Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang melalui proses voting.

Melalui forum lobi, fraksi-fraksi DPR menyepakati sistem penetapan calon terpilih anggota DPR sesuai nomer urut calon.

Sementara voting dipakai untuk memutuskan penghitungan sisa suara di daerah pemilihan.

Meski melalui proses yang panjang, pengamat menilai undang-undang pemilu ini cenderung menguntungkan partai besar saja.

Dari forum lobi fraksi-fraksi DPR, akhirnya persoalan penetapan calon terpilih disepakati sesuai dengan nomor urut yang ditentukan partai,

bukan dari perolehan suara terbanyak sang calon.

Satu pasal lain menyangkut penghitungan sisa suara di daerah pemilihan, harus diputuskan anggota DPR melalui pemungutan suara Senin siang.

Dari hasil pemungutan suara, sebagian besar anggota DPR yang umumnya merupakan wakil partai besar, memilih sisa suara dari satu daerah pemilihan yang kurang dari 50 persen dari bilangan pembagi pemilih, ditarik ke tingkat provinsi untuk dihitung dengan sisa suara partai bersangkutan dari daerah pemilihan lainnya.

Dengan disepakatinya pasal tentang sisa suara ini, akhirnya pimpinan Sidang paripurna DPR Agung Laksono mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang pemilu.

Menguntungkan partai besar

Dalam pandangan akhir pemerintah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemerintah menyetujui pengesahan undang-undang ini.

Namun, sebenarnya pemerintah masih berbeda pendapat soal penghitungan sisa suara.

"Sejak awal argumentasi pemerintah soal pembagian sisa suara sebagaimana dituangkan dalam RUU adalah habis dibagi di daerah pemilihan. "

"Penghitungan suara sisa mempunya makna yang sangat fundamental antara lain sebagai satu upaya untuk mendekatkan partai politik dan konstituennya."

"Walaupun argumentasi ini cukup fundamental, namun pemerintah tetap menghormati pemungutan suara yang dilakukan oleh anggota Dewan."

Sejumlah pengamat sistem pemilu menilai, sangat menguntungkan partai besar karena partai kecil umumnya mendapat kursi dari penghitungan sisa suara yang kurang dari 50 persen bilangan pembagi pemilih.

Jika penghitungan dilakukan dnegan patokan 50 persen sisa suara, maka kemungkinan besar akan banyak partai kecil tak mendapat kursi sama sekali di DPR.

Pasal baru lain dalam UU pemilu ini adalah ketentuan ambang batas perolehan kursi atau parliamentary threshold sebesar 2,5 persen dari jumlah seluruh suara sah.

Tidak ada komentar: