Senin, 10 Maret 2008

Tiga "Bali 9" tak jadi mati


Tiga warga Australia yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyeludupan narkotika dikurangi hukaman mereka menjadi hukuman seumur hidup.

Dalam putusan (amar) Peninjauan Kembali (PK) atas tiga terpidana mati, Si Yi Chen, Matthew Norman, dan Tan Duc Thanh Nguyen, Mahkamah Agung Indonesia mengoreksi sendiri hukuman mati yang dijatuhkannya pada bulan September 2006.

Hukuman mati ini sendiri dijatuhkan oleh MA setelah ada hasil kasasi dari pihak kejaksaan yang berkeberatan atas hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi terhadap ketiga penyeludup narkoitika itu.

Sebelumnya (Februari 2005) Chen, Nguyen, dan Norman dijatuhi hukuman seumur hidup di tingkat pengadilan negeri.

Karena usia

Pengacara yang menangani ketiga warga Australia itu, Erwin Siregar, mengatakan pihaknya baru menerima salian singkat keputusan MA itu. Dia mengatakan, isi lengkap amar MA baru akan diperoleh sekitar tiga minggu lagi.

Dalam wawancara dengan BBC, Siregar mengatakan bahwa faktor yang mungkin menjadi pertimbangan MA dalam mengurangi hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup adalah usia ketiganya yang relatif masih muda-muda.

Menurut Erwin, koleganya di Denpasar sudah menghubungi ketiga terpidana namun ia tidak menjelaskan rincian lebih lanjut.

Tidak ada komentar: