
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan kejaksaan Agung.
Langkah ini merupakan wujud janji Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan internal atas jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, BLBI.
Minggu malam jaksa Urip Tri Gunawan, yang merupakan Ketua Tim 35 Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus BLBI, ditangkap karena dugaan suap.
Dua hari sebelumnya diumumkan hasil tim yang dipimpin Urip, yang memutuskan tidak ada unsur pidana korupsi dalam kasus BLBI.
Keputusan hasil tim itu diumumkan kepada para wartawan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman.
Namun wartawan BBC di Jakarta, Dewi Safitri, melaporkan sejumlah pihak meragukan hasil pemeriksaan internal.
Dan Kepala Bidang Advokasi Hukum ICW, Emerson Yuntho, mendesak agar pemeriksaan diambil alih sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ada keraguan
Selain Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, juga akan diperiksa Direktur Penyidikan Pidana Khusus, M Salim.
Pangkal pemeriksaan antara lain akan berkisar pada persoalan sejauh mana dua orang penting dalam proses penyidikan korupsi di kejaksaan itu mengetahui kasus dugaan suap Rp 6 milyar yang dituduh pada bawahan mereka, Jaksa Urip Tri Gunawan.
Meski terkesan bersikap tanggap, sejumlah kalangan hasil pemeriksaan internal ini.
Selain dinilai tidak kredibel, Kepala Bidang Advokasi Hukum ICW Emerson Yuntho mengatakan pemeriksaan oleh awak kejaksaan sendiri juga dikhawatirkan akan membatasi tersangka pada Urip saja.
Karena itu ICW bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar KPK mengambil alih seluruh proses penyidikan dan memeriksa semua aparat kejaksaan yang terkait.
Kamis, 06 Maret 2008
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Diperiksa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar