
Pemerintah Indonesia menolak rekomendasi Uni Eropa agar ditjen perhubungan udara dipisah dari departemen perhubungan.
Pemisahan ini merupakan salah satu syarat yang ditetapkan Uni Eropa untuk mencabut larangan terbang pesawat-pesawat Indonesia ke wilayah organisasi itu.
Penolakan terhadap rekomendasi itu dikemukakan oleh menteri perhubungan seusai bertemu dengan utusan Uni Eropa yang bertugas memeriksa standar keselamatan penerbangan di Indonesia, hari Rabu.
Menteri perhubungan, Jusman Syafii Djamal, mengatakan rekomendasi yang merupakan syarat pencabutan larangan maskapai Indonesia terbang ke wilayah Uni Eropa ini merupakan intervensi yang terlalu dalam.
Menteri mengatakan dia bersedia melaksanakan rekomendasi tentang perubahan undang-undang, tetapi tidak mungkin untuk memisahkan ditjen perhubungan udara.
"Kalau mau membuat independensi direktur jenderal perhubungan udara, saya jawab hari ini bahwa itu tidak mungkin terjadi.
"Saya harapan, mudah-mudahan itu tidak menjadi rintangan untuk mencabut larangan terbang," kata Jusman.
Menteri Jusman menambahkan, nantinya akan dilakukan pemilahan mana-mana yang disebut rekomendasi dana mana yang bersifat intervensi.
Tiga rekomendasi
Untuk mencabut larangan itu Uni Eropa mengajukan tiga rekomandasi. Ketiga rekomendasi itu adalah merevisi undang-undang penerbangan, memberi peran lebih besar kepada direktorat jenderal perhubungan udara dan memisahkannya dari departemen perhubungan.
Untuk rekomendasi lain, menteri perhubungan mengatakan masih akan mempelajari setelah mendapat rinciannya.
Uni Eropa melarang maskapai penerbangan Indonesia terbang ke wilayahnya pada bulan Juni tahun 2007 setelah terjadi sejumlah kecelakaan pesawat udara di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa segera mencabut larangan itu setelah ada perpanjang pada november 2007 lalu.
Utusan Uni Eropa yang datang kali ini akan mengawali pemeriksaan terhadap empat maskapai penerbangan Indonesia, antara lain Garuda dan Mandala.
Hasil pemeriksaan selama enam bulan ke depan ini akan digunakan untuk mempertimbangkan pencabutan larangan tersebut.
Kamis, 06 Maret 2008
Indonesia Vs Rekomendasi Eropa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar