Pemerintah Indonesia mengatakan akan menerbitkan peraturan menteri untuk memperkuat upaya penagihan paksa pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, BLBI.
Kapolri mengatakan, bagi obligor yang tidak memenuhi kewajibannya itu akan ditawarkan sejumlah opsi hukum.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan tagihan itu mencapai Rp2,2 triliun yang melibatkan delapan pemegang saham perbankan.
Upaya penagihan paksa terhadap delapan obligor BLBI itu rencananya diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Jaksa Agung, serta Kapolri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penagihan ini mendesak dilakukan, karena para obligor BLBI itu tidak juga memenuhi kewajiban mereka.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah memutuskan tidak menggunakan jalur hukum dalam perkara BLBI ini.
Menghitung ulang
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah menghitung ulang jumlah tagihan, yang menurut laporan BPK mencapai Rp 2,2 triliun.
Surat Keputusan Bersama itu, menurut Kapolri, akan digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung, Polri, dan Departemen Keuangan.
SKB ini akan mengikutsertakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, karena menurut Jaksa Agung, penyelesaian kasus ini memerlukan audit untuk aset yang dijaminkan para obligor.
Namun pegiat anti korupsi dari ICW, Febridiansyah, mempertanyakan motivasi rencana penerbitan SKB BLBI ini.
Total dana pemerintah yang dikucurkan untuk restrukturisasi perbankan nasional melalui BLBI pada tahun 1998 mencapai sekitar Rp219 triliun.
Departemen Keuangan sebelumnya menargetkan pelunasan piutang dari para obligor BLBI sebesar 1,204 triliun, pada tahun ini.
Tahun 2007 lalu, mereka menargetkan sekitar 880,61 miliar, namun baru terealisasi sebesar 55,88 persen.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar